TANGGAMUS – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama puluhan tahun kini mendapat keringanan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menghapus sanksi administratif berupa denda untuk tunggakan pajak periode 1995 hingga 2026. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban denda. Namun, kesempatan tersebut dibatasi waktu, yakni sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2026.
Penghapusan denda itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata Saleh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus, Nanang Sumarlin, meminta wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir.
Menurut Nanang, kepatuhan membayar pajak berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan besaran tunggakan atau mengetahui mekanisme pembayaran, informasi dapat diperoleh melalui layanan WhatsApp Bapenda Tanggamus di nomor 0856-5835-3224.
Informasi resmi lainnya tersedia melalui situs www.pendapatan.tanggamus.go.id, YouTube Bapenda Tanggamus Channel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, serta Facebook Bapenda Tanggamus.
Dengan batas waktu yang tersisa hingga akhir tahun, wajib pajak perlu memastikan tunggakan dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar agar dapat memanfaatkan penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku. ***











