TANGGAMUS – Sebanyak 972 kendaraan milik pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemerintah pekon di Kabupaten Tanggamus tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Persoalan ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam upaya menertibkan aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data rekapitulasi Oktober 2026 yang dipaparkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus menunjukkan, dari 972 kendaraan tersebut, sebanyak 892 unit merupakan kendaraan dinas Pemkab Tanggamus, 74 unit milik instansi vertikal, dan enam unit milik pemerintah pekon.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanggamus, Jumat (23/10/2026). Rapat juga menyoroti penerimaan retribusi pemanfaatan aset yang belum mencapai target serta persoalan legalitas sejumlah bidang tanah milik pemerintah.
Kepala Bapenda Tanggamus, Nanang Sumarlin, menjelaskan bahwa penanganan tunggakan pajak kendaraan memerlukan koordinasi lintas instansi. Pemkab sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan pemerintah daerah.
Di sisi penerimaan, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp18,04 miliar dari target Rp22,25 miliar, atau mencapai 81,08 persen.
Angka tersebut menunjukkan penerimaan telah melampaui 80 persen target, tetapi masih terdapat selisih sekitar Rp4,21 miliar yang perlu dikejar hingga akhir tahun anggaran.
Selain pajak kendaraan, Pemkab Tanggamus turut mengevaluasi pemanfaatan aset yang berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Objek yang dibahas antara lain bangunan Pasar Induk Gisting dan sejumlah lahan sawah tadah hujan di beberapa pekon.
Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi retribusi pemanfaatan aset yang dibahas baru mencapai 57,80 persen. Kondisi ini menjadi perhatian karena pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang milik daerah, tetapi juga kepastian legalitas, penetapan tarif, dan mekanisme penarikan retribusi.
Pemkab merencanakan penyusunan rancangan peraturan bupati mengenai tata cara pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah. Langkah lainnya meliputi percepatan penyelesaian legalitas tanah yang menjadi objek retribusi serta koordinasi antara Bapenda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Samsat UPTD Wilayah XIII, Polres Tanggamus, dan Kantor Pertanahan.
Persoalan legalitas juga mencakup kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung, serta wilayah Kecamatan Wonosobo.
Nanang menegaskan, penataan aset perlu ditopang kepastian hukum dan administrasi yang tertib agar pemanfaatannya dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Evaluasi tersebut menempatkan dua pekerjaan sekaligus bagi Pemkab Tanggamus, menertibkan kewajiban pajak kendaraan yang tercatat menunggak dan meningkatkan penerimaan dari aset daerah yang telah dimanfaatkan. ***










