wawainews.ID, Banten – Seorang ABG perempuan berinisial FSL (17) ditemukan tewas di pinggir jalan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Korban ternyata dibunuh oleh tunangannya sendiri, JA (18).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengidentifikasi mayat korban di semak-semak di Kampung Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat 21 Juni lalu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi leher, kaki dan tangannya terikat tali rafia.
Baca juga: Polisi Sebar Sketsa Wajah ABG Yang Dibunuh di Tangerang
Polisi kemudian membuat sketsa untuk mengindentifikasi mayat. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa korban berinisial FSL, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Salah satunya adalah JA, tunangan korban. Tersangka dan korban diketahui hendak menikah setelah lebaran haji. Pernikahan akan dilangsungkan setelah keduanya lulus sekolah.
“Dari hasil interogasi dan penyelidikan, didapat bahwa yang melakukan ini adalah orang yang dekat dengan korban, tunangan korban sendiri berinisial JA (18),” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (24/6/2019).
Awalnya JA tidak mengakui pembunuhan tersebut. Namun, dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan bukti ilmiah.
“Saat dilakukan pemeriksaan fisik tersangka, ditemukan luka cakaran di tubuh tersangka. Saat dicek sisa daging yang ada di kuku korban, secara scientific identification ini cocok, ini luka cakaran perlawanan korban,” jelas Ferdi.
Pada Sabtu (22/6) dini hari polisi kemudian menetapkan JA sebagai tersangka. Polisi menyita sebuah mobil Honda CRV bernopol B-1502-GLP dari tersangka.
Mobil itu disita karena menjadi salah satu bukti dalam pembunuhan itu. Mobil itu juga menjadi saksi bisu pembunuhan FSL yang dicekik di dalam mobil pada saat perjalanan dari rumah korban di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian korban, tali rafia untuk mengikat kaki, tangan, dan leher korban, HP, serta selendang, serta mobil yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,” jelas Ferdi.
JA juga sempat membuat alibi untuk menutupi pembunuhan tersebut. Semula, JA mengaku tengah memancing ketika korban ditemukan tewas.
“Sudah kita cek, bagaimana mau mancing, tempat mancing yang dia sebut saja nggak ada airnya,” tutur Aleander.
Akhirnya, JA mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku membunuh korban karena dibakar api cemburu. Tersangka kesal karena korban membandingkan dirinya dengan mantan pacar korban.
“Cemburu karena selalu dibanding-bandingkan dengan mantan pacar korbannya, pengakuannya begitu,” tutur Alexander.
Atas pembunuhan itu tersangka kini ditahan di Polres Tangsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.(nt)