LAMPUNG TIMUR – Proyek pembangunan talud di dua Desa di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan disebut proyek ‘Hantu’ alias siluman karena tidak tertera papan informasi.
Terpantau di lokasi bahwa proyek itu baru dilaksanakan tidak transparan, karena tanpa papan informasi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Untuk diketahui bahwa pembangunan Talud tersebut dilaksanakan di Desa Bojong dan Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu dikonfirmasi Ika Peryanto Pelaksana pengerjaan Talud menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan PT. Graha Samanta.
Disebutkan pembangunan talud memiliki ukuran panjang 125 m² di bangun melalui anggaran APBD Bina marga Propinsi Lampung.
“Dikerjakan kurang lebih 40 hari dengan jumlah anggaran Rp59 juta, kurang lebih yang terletak di desa Gunung Sugih Besar – Desa Bojong di bagi dua desa di kecamatan Sekampung Udik,”tandasnya.