Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aduan Warga Bandar Sukabumi, Masih Dalam Proses di Kejari Tanggamus

×

Aduan Warga Bandar Sukabumi, Masih Dalam Proses di Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, mengakui proses pengaduan warga terkait penggunaan dana desa (DD), Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Negeri Semuong, masih dalam tahap penghitungan ahli fisik atau proses.

Padahal aduan warga mengadukan dugaan kecurangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 dilayangkan pada tahun 2017 lalu. Sudah dua tahun masih tahap penghitungan?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut diakui
Kasi Intelijen, Kejari Tanggamus M. Riska Saputra. Dia mengatakan bahwa berkas pengaduan warga dari Pekon Bandar Sukabumi telah naik ke Pidsus dan sedang dalam proses penghitungan pada ahli bangunan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Kemiling

“Jadi gini pak, ini udah saya tanyakan, masalah tersebut sudah masuk ke penghitungan ahli fisik,”ungkapnya Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, untuk tindak pidana orang melakukan korupsi harus ada pembuktian, pembuktian tersebut secara kasat mata sudah jelas, rusak, hancur dan lainnya.

“Terkait aduan tersebut saat ini tengah di Pidsus sedang diadakan penghitungan dari teknisnya, dari ahli bangunannya, agar bisa dijabarkan nanti, artinya ini masih sedang dalam proses” tegasnya ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.

Diketahui sebelumnya, Warga Pekon Bandar Sukabumi mengadukan Kepala Pekon setempat pada awal tahun 2017 di Kejari Tanggamus terkait pembangunan punggung gajah, balai pekon dan rabat beton yang dibangun dari Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2016 namun belum ada kepastian hingga saat ini.

BACA JUGA :  Waduh, Warga Tanggamus Masih Banyak BAB Sembarang, Terutama di Wilayah Ini

Pasalnya kesepakatan masyarakat Pekon Bandar Sukabumi bahwa Dana Desa tahun 2016 untuk dibangunkan punggung gajah/bendungan mati, tapi Kepala Pekon setempat membangun siring buka tutup/talud yang memakai sekot balok, padahal hasil musyawarah, jenis pembangunannya punggung gajah sehingga dianggap oleh masyarakat menyimpang dari APBPekon. (SMN)