Politik

Advokasi TAUT, Laporkan Benjamin Davnie ke Bawaslu

×

Advokasi TAUT, Laporkan Benjamin Davnie ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Team Advokasi Untuk Tangerang Selatan (TAUT), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Benjamin Davnie ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (21/8/2020).

Benjamin Davnie, diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Ia juga menjadi  salah satu kandidat bakal calon wali kota Tangsel di Pilkada mendatang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pada hari ini kami dari Team Advokasi Untuk Tangerang Selatan, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan yang dilakukan oleh salah satu bakal calon wali kota dalam pemilihan kepala daerah kota Tangerang Selatan Tahun 2020,”ungkap Rizal khoirur roziqin, koodinator TAUT melalui keterangan resminya kepada Wawai News, Jumat.

BACA JUGA :  Tokoh Agama Kristen Bersama Ratusan Pendeta se-Kota Bekasi Komitmen Dukung Paslon RidHo

Adapun kronolgis kejadian dugaan pelangaran yang laporkan adalah terkait dengan tindakan Benjamin Davnie ketika melakukan kegiatan yang diduga dengan cara mendompleng salah satu agenda pemerintah daerah kota Tangerang Selatan saat peresmian Rumah Umum Layak Huni di Beberapa Kelurahan di Kecamatan Setu Kota Tangsel.

Kelurahan tersebut meliputi wilayah Muncul, Setu, Babakan, dan Bakti Jaya, kejadian pada tanggal  19 Agustus 2020.

Dari pemberitaan beberapa media Benyamin davnie menyampaikan janji antara lain, “Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan”.

“Ke depannya, Benyamin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan bedah lingkungan. Dimana bukan hanya rumah saja yang akan dilakukan pembedahan, melainkan lingkungan dari rumah tersebut.”tandasnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh Benyamin Davnie tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU yang berbunyi sebagai berikut :

BACA JUGA :  Nasdem Bekasi, Canangkan Gerakan Kemandirian di Tingkat Ranting

Pasal 71 ayat 1
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 71 Ayat (3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan fakta tersebut patut di duga bahwa Benjamin Davnie sudah menggunakan jabatan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Program Pemerintah berupa peresmian Rumah Umum Layak Huni pada tanggal 19 Agustus 2020 di Kecamatan Setu, untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada Kota Tangerang Selatan tahun 2020.

BACA JUGA :  Ini Kriteria Capres PAN, Salah Satunya Nasionalis-Religius

Ia diketahui akan berpasangan dengan Saga Pilar Ichsan. Rizal berharap Bawaslu  bisa memproses sesuai aturan berlaku demi tegaknya hukum dalam pelaksanaan pilkada Tangsel yang jujur dan adil. (Gusven)