Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & KriminalLampung

AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan Jurnalis Inews TV di Rumah Dinas Bupati Lamteng: “Dikeroyok Tujuh Orang, Negara ke Mana?”

×

AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan Jurnalis Inews TV di Rumah Dinas Bupati Lamteng: “Dikeroyok Tujuh Orang, Negara ke Mana?”

Sebarkan artikel ini
kekerasan jurnalis
ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis

BANDAR LAMPUNG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras insiden intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami jurnalis Inews TV, Fery Syahputra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini menambah panjang daftar buram kekerasan terhadap jurnalis di Lampung daftar yang sayangnya lebih rajin diperbarui dibanding indeks kebebasan persnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan hantaman langsung terhadap kemerdekaan pers.

“Jurnalis adalah mata publik. Mereka harus dapat bekerja tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun,” ujar Dian, menegaskan sesuatu yang seharusnya sudah dipahami bahkan oleh mereka yang hobi mengusir wartawan, Rabu (10/12).

AJI mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 18 UU ini memuat ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.

BACA JUGA :  Bawa Jimat, Maling Motor asal Sekampung Udik Tetap Apes dan Meringkuk di Sel

Namun praktik di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya: aturan tertulis kalah dari arogansi oknum di lapangan.

AJI Bandar Lampung mendesak Polres Lampung Tengah menangani kasus ini secara profesional dan tanpa drama.

Dian menyinggung catatan kelam bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak pernah selesai, membuat pelaku seolah memiliki imunitas tidak tertulis.

“Pelaku harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

AJI juga menyoroti merosotnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung yang pada 2024 merosot ke angka 62,04, turun 7,72 poin dari 2023.

Kini Lampung berada di peringkat 37 dari 38 provinsi, alias provinsi dengan kebebasan pers terburuk kedua se-Indonesia.

Sebuah prestasi yang tidak akan masuk museum, tapi cukup memalukan untuk jadi rapat evaluasi.

Kronologi Versi Korban: Dari Liputan Hakordia Berujung Kekerasan

Peristiwa terjadi di Rumah Dinas Bupati, Kompleks Sesat Agung Nuwo Balak, Kecamatan Gunung Sugih, usai agenda peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ironisnya, kekerasan terhadap jurnalis terjadi setelah acara anti-korupsi sebuah paradoks yang bahkan sulit dibayangkan dalam naskah satire.

BACA JUGA :  Pernyataan Arogansi Jurnalis Ajol Tanggamus, Seperti Menepuk Air di Dulang

Fery mengatakan dirinya hadir untuk meliput acara sekaligus meminta konfirmasi terkait isu dugaan OTT KPK yang menyeret sejumlah pejabat Lampung Tengah.

Begitu tiba di lokasi, Fery duduk sebentar. Tak lama, beberapa orang menghampirinya. Bukan untuk menanyakan keperluannya, tapi langsung mengusir. Usai diusir, situasi memburuk

“Saya dihampiri beberapa orang dan diusir, setelah itu saya diintimidasi, dilingkari tujuh orang, lalu mendapat kekerasan fisik,” kata Fery.

Saat hendak keluar, Fery justru sudah ditunggu kelompok lain. Ia dikelilingi, didorong, dicekik, disundul kepala, dan ditampar di mulut.

Alasannya?
Para pelaku mengaku “tidak suka” Fery berada di sana alasan yang barangkali terdengar logis di dunia lain, tapi jelas absurd untuk sebuah rumah dinas pejabat publik.

BACA JUGA :  Azwar Hadi: Sehat Dulu, Urusan Lain Menyusul

Fery akhirnya diselamatkan oleh beberapa orang yang melerai, lalu langsung membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik terhadap saya maupun rekan-rekan jurnalis lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sangat terancam karena dikeroyok tujuh orang dalam kondisi sendirian.
Situasi yang, di negara demokrasi, tidak boleh terjadi pada siapa pun apalagi kepada jurnalis yang menjalankan tugas.

Kekerasan terhadap jurnalis di rumah dinas pejabat publik setelah acara anti-korupsi adalah kombinasi yang tragis dan satir pada saat bersamaan.

Jika pelaku tidak diproses, pesan yang muncul hanya satu: kebebasan pers di Lampung tidak sedang sakitmelainkan kritis.

Kasus ini akan menjadi ukuran sederhana: Lampung mau naik peringkat kebebasan pers, atau tetap bertahan di papan bawah.***