Lampung

AJI: Sebagai Pejabat Publik Harusnya Menjaga Lisan

×

AJI: Sebagai Pejabat Publik Harusnya Menjaga Lisan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Hendry Sihaloho, menanggapi polimik dugaan pengancaman terhadap Wartawan melibatkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, berpendapat bahwa sebagai pejabat publik, beliau mesti menjaga lisan, nilai-nilai moral serta etika pemerintahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, dia juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk.

Sementara diketahui Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian tak ikut mendampingi wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto ke Polda Lampung terkait permasalahan dengan Wali Kota Bandarlampung Herman HN untuk menghindari polemik politik jelang Pilwalkot Bandarlampung 2020.

BACA JUGA :  425 Berkas Pelamar CPNS 2021 di Lamtim, Dinyatakan TMS

Yadi, panggilan dirut PT Momentum Mata Pena yang menerbitkan Media Momentum adalah kader Partai Golkar Lampung yang mencalonkan Rycko-Johan. Sedangkan Eva Dwiana, isteri Herman HN, calon wali kota dari PDIP dan partai koalisi lainnya.

“Saya mendukung dan siap pasang badan buat Dedi. Tetapi, karena berkembangnya polemik ini, maka tidak mendampingi Dedi ke Mapolda dan aksi bungkam di Balai Kota serta demo di Bunderan Gajah,” ujarnya lewat relisnya dilansir dari RMOL Lampung.

Menurut Yadi saat konsolidasi dengan redaksi Lampung TV di PWI Lampung, Selasa (10/11), insiden yang terjadi antara Herman HN dengan Dedi Kapriyanto harus dipisahkan antara konteks delik (hukum) dengan politik.

BACA JUGA :  465 Kendaraan Dicegah Masuk Wilayah Tapis Berseri

Dikatakannya, jika upaya penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik ada sanksi pidananya di UU Pers. Dia akan mengkajinya lebih dalam dan berkonsultasi dengan PWI Pusat dan Dewan Pers.

Lampung TV dan Dedi Kapriyanto menyerahkan persoalannya pada PWI Lampung dan memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) untuk melaporkan Herman HN terkait Pasal 315 dan 335 KUH Pidana tentang Pengancaman.

Staf Ahli Herman HN

Sebelumnya, Staf Khusus Wali Kota Bandarlampung Rakhmat Husein DC menduga ada motif lain sang wartawan memberondong pertanyaan soal netralitas ASN kepada Herman HN.

Karena berulang-ulang ditanya, Herman HN terpantik emosinya sampai mengatakan akan memecah kepala sang wartawan. “Itu emosi sesaat, belum ada kepala yang dipecahnya,” katanya.

BACA JUGA :  Masuk Jurang, Dua Orang Warga Tegineneng Pesawaran Tewas

Seharusnya, kata Husein, jurnalis harus profesional dan bersikap independen agar memeroleh berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk dalam melakukan tugasnya.

“Dari cara wartawan itu mencecar wali kota dengan pertanyaan yang seperti menginterogasi, kami menduga sang wartawan tersebut mempunyai itikad buruk terhadap Herman HN,” katanya.(SMN)