wawainews.ID, Jakarta – Gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2019 akan di daftarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, pada tanggal 24 Mei 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kini BPN, tengah menyusun sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan Pemilu ke MK. Dokumen tersebut akan didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.” ungkap Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon pada media, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Jimly Assidiq, Sengketa Pemilu Harus Dibawa ke Ranah MK
Semua file, kata Fadli Zon, sudah disiapkan kan batas akhir besok akan dikirimkan. Menurut Fadli Zon, sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK.
Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
Dia menjelaskan gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan. Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
“Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan,” pungkasnya.(*)