Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Aksi Curanmor Bersenpi di Pringsewu Gagal Total, Dua Pelaku Asal Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Massa

×

Aksi Curanmor Bersenpi di Pringsewu Gagal Total, Dua Pelaku Asal Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini
Foto: Kedua pelaku diketahui bernama Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengubuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sementara korban bernama Herman (37), warga Pekon Panggungrejo Utara, (foto_nt)

PRINGSEWU – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, harus menerima nasib apes setelah aksinya digagalkan warga.

Bukannya lolos, keduanya justru babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua pelaku diketahui bernama Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengubuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Sementara korban bernama Herman (37), warga Pekon Panggungrejo Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA :  Mayat Pria Lajang Nyaris Membusuk Ditemukan di Pekon Keputran

“Korban mendengar alarm motor berbunyi, lalu melihat motornya dibawa kabur pelaku. Korban mengejar dengan motor lain hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalanan,” ujar Kapolres.

Dalam pelarian, Perli yang memegang senjata api rakitan sempat menodongkan pistol dan melepaskan dua kali tembakan ke arah korban. Beruntung, peluru tidak mengenai sasaran.

Aksi dramatis berlanjut ketika di Pekon Pandansari, korban berhasil menendang motor pelaku hingga terjatuh. Samsi tersungkur, sementara Perli kembali dengan todongan pistol untuk menolong rekannya. Namun senjata api gagal meletus saat coba ditembakkan.

Melihat situasi itu, warga yang sudah mengepung langsung mengamankan kedua pelaku. Massa yang marah sempat menghujani keduanya dengan bogem mentah dan tendangan, membuat pelaku babak belur dan nyaris tak berdaya.

BACA JUGA :  6 Lokasi Kampanye di Pringsewu Jadi Titik Pengamanan Polisi Hari Ini!

“Polisi segera datang untuk mengevakuasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa, kemudian membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” tambah AKBP Yunnus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi, dua selongsong, kunci letter T berikut anak kunci pipih, dua unit motor, serta beberapa barang bukti lain.

Hasil penyelidikan sementara, keduanya menggunakan modus berkeliling mencari rumah sepi lalu menggondol motor yang terparkir di halaman.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara Perli Saputra selain Pasal 365 KUHP juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. ***