BEKASI – Aksi gabungan organisasi lingkungan hidup baru-baru ini menyerukan penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng akibat buruknya kinerja dinas lingkungan hidup mendapat dukungan dari LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Kabupaten Bekasi.
Sofyan aktivitas lingkungan hidup yang tergabung dalam LSM GMB Bekasi menyebut, buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membuat tatakelola lingkungan hidup amburadul. Ironisnya diganjar penghargaan.
“Banyak kebobrokan dalam kinerja DLH Kabupaten Bekasi, seperti masih maraknya sampah liar dan limbah dibuang sembarangan. Kami mendukung aksi tersebut dan proses hukum Kadis LH Bekasi,”tegas Sofyan.
Menurut dia, banyak fakta ditemukan di lapangan terkait maraknya sampah liar dan limbah yang dibuang sembarangan di lahan-lahan kosong, bahkan ke sungai. Tapi terkesan dilakukan pembiaran, tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Diketahui bahwa pada 1 Desember 2024 lalu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah menyegel TPA Burangkeng dan menyatakan TPA Burangkeng harus di tata ulang karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Namun kenyataanya, hingga saat ini tidak ada perubahan yang signifikan bahkan masih sering terjadi longsor.
Mirisnya lagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi malah mendapatkan 4 Penghargaan dari Pemprov Jawa Barat, itu sangat kontradiktif.
“Melihat fenomena seperti ini, kami sebagai Lembaga Sosial Masyarakat GMB sangat miris melihat kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan bingung kepada yang memberi penghargaan itu, apa kriterianya,”tegas dia.
Untuk itu dia menduga hanya retorika saja yang selalu dibuat mereka tanpa kerja nyata itu adalah suatu kebobrokan.
“Maka dengan ini saya Sofyan dari LSM GMB menyatakan mendukung gerakan warga dan para aktivis lingkungan dalam menutup TPA Burangkeng untuk ditata ulang agar pengelolaannya sesuai dengan undang-undang dan segera copot & tangkap Kadis LH Kabupatan Bekasi Syafri Doni Sirait karena selama ini tidak menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia,”tutup Sofyan.***