“Pada 31 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB, petugas dibantu petugas Polsek Tiga Raksa dan Polsek Cisoka melakukan pengecekan. Saat di sekitar lokasi, petugas berpapasan dengan pelaku Dafa, kemudian petugas langsung menangkap pelaku,” terangnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni koper dengan isi peralatan suntik dan obat silikon cair.
Menurut pengakuan, pelaku belajar suntik silikon dari seseorang yang kini telah meninggal, pelaku pernah menjadi Asistennya di daerah Tanggerang.***