BEKASI – Pembatalan proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan nilai 1,6 Triiun di Sumur Batu, Bantargebang, oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad terus mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengakui bahwa pembatalan proyek investasi PSEL di Sumur Batu, Bantargebang dikarenakan antara Peraturan Wali Kota (Perwal) masa Tri Adhianto dengan Kemendagri tidak cocok.
Sehingga, paparnya hasil harmonisasi oleh Pemko Bekasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemenang lelang proyek PSEL tersebut harus dibatalkan. Pembatalan proyek itu sendiri telah diumumkan oleh Pj Wali Kota Bekasi.
“Salah satu yang urgensi dari pembatalan proyek PSEL di Sumur Batu, Bantargebang itu, karena belum ada rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi, terkait lelang,”jelas Bang Alim sapaan akrabnya.
Untuk itu dia meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi harus melakukan evaluasi terkait dengan kinerjanya.
Pasalnya, proyek PLTSa ini jelas Alimuddin, perencanaan sudah cukup lama, sehingga pada saat pelaksanaan harus di sinkronkan dengan regulasi yang ada. Terutama regulasi diatasnya.
“Ini memerlukan satu ketegasan dari pemerintah dan pemahaman,”ujar Politisi PKS ini lagi.
Dikonfirmasi bahwa pengumuman pemenangan ditetap sehari sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota, Alimuddin membenarkan hal tersebut. Tapi penatapan selanjutnya ada di Pj Wali Kota Bekasi dan Kemendagri.
“Nah, ketika tidak sesuai tentu harus dievaluasi dan hasil evaluasi itu terjadi pembatalan,”jelasnya.
Dikonfirmasi terkait akan ada gugatan dari pihak yang dibatalkan sebagai pemenang, Alimuddin menyebut itu hak setiap warga, selama gugatan itu prsedur tentu dipersilahkan, dan pemerintah harus menghadapi berbagai kemungkinan tentunya.
“Tentunya itu langkah berikutnya, akan dibicarakan setelah adanya gugatan masuk. Tapi pastinya sampai sekarang belum ada informasi terkait gugatan dari pihak yang dibatalkan,”tukasnya, ya monggo dan itu hal wajar.
Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun.
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,”ungkap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya.***