BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diketahui telah resmi melakukan pembatalan tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Bantar Gebang. Namun pembatalan tersebut menyisakan pertanyaan terkait pertanggungjawab biaya yang digelontrokan dalam penyusunan proyek batal itu.
“Kami mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran dalam proses perencanaan proyek PSEL tersebut oleh pemerintah Kota Bekasi melalui instansi terkait,”ungkap Ketua Umum LINAP Baskoro, kepada Wawai News, Selasa 1 Oktober 2024.
LINAP menyebut instansi terkait dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi harus bertanggungjawab terkait anggaran yang dikeluarkan dalam proyek yang dibatalkan tersebut.
Menurut Baskoro, ada penghamburan uang negara dalam proses proyek yang tak jelas juntrungannya tersebut. Sehingga bisa disebut tidak menganut asas-asas pemerintahan yang baik terutama dalam penggunaan keuangan negara.
“Mega Proyek tersebut hanya menghamburkan keuangan negara. Berapa biaya dalam proses, setelah batal apa pertanggungjawabannya, ini kan tidak menganut asas-asas penggunaan keuangan negara yang baik,”jelasnya mempertanyakan pertanggungjawab DLH setelah proyek batal.
Dipaparkan bahwa biaya yang diperlukan dalam proses persiapan dan pelaksanaan pemilihan calon mitra kerja sama dibebankan pada APBD Kota Bekasi tersebut meiputi;
- Honorium personil panitia pemilihan dan tenaga ahli independen
- Biaya Pengumuman, termasuk biaya pengumuman ulang
- Biayaan pengadaan dokumen
- Biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan mitra
Diketahui bahwa honorium personil panitia pemilihan dan tenaga ahli independen ditetapkan dengan keputusan wali kota yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Konsorsium Proyek PSEL Kota Bekasi Menangi Gugatan
Diketahui bahwa Pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat.
Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 15 Juli 2024 dinyatakan memenangi gugatan terhadap Pemerintah Kota Bekasi
Konsorsium yang dinyatakan menang dalam tender tersebut menggugat Pemkot Bekasi karena proses tender dibatalkan.
Melalui rilis resminya, pengamat dan praktisi persampahan Gusti Raganata mengatakan, gugatan konsorsium ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara umum.
Sebab, menurut Gusti, pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan.