Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aneh! Kejaksaan dan Pengadilan Kota Bekasi Malah “Mempersilakan” Terdakwa Penipuan Jalan-jalan

×

Aneh! Kejaksaan dan Pengadilan Kota Bekasi Malah “Mempersilakan” Terdakwa Penipuan Jalan-jalan

Sebarkan artikel ini
seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Junardi, justru dibiarkan bebas wara-wiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, seakan bukan orang yang sedang berurusan dengan jeruji besi.- foto doc ist

KOTA BEKASI – Di Kota Bekasi, hukum tampaknya punya selera humor sendiri. Buktinya, seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Junardi, justru dibiarkan bebas wara-wiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, seakan bukan orang yang sedang berurusan dengan jeruji besi.

Junardi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), berdasarkan laporan polisi sejak 15 Juli 2023. Berkasnya bahkan sudah lengkap (P-21) per 22 Juli 2025. Normalnya, setelah penyidikan rampung, tersangka tinggal menunggu “tiket resmi” menuju tahanan. Tapi di Bekasi, rupanya ada kategori baru: “tahanan wisata”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat pelimpahan tersangka dari Polres Metro Bekasi Kota ke Kejari pada 22 Agustus 2025, publik sempat melongo, Junardi bukannya masuk sel, malah keluar dari gedung Kejari seenaknya tanpa kawalan jaksa.

BACA JUGA :  Geruduk PN Kota Bekasi, Massa Desak Junardi "Check-in" di Hotel Prodeo

Seperti orang habis urusan administrasi KTP, bukan pelaku kriminal. Untungnya ia “sadar diri” kembali lagi ke Kejari, kalau tidak mungkin sudah dikira open house.

Ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kasi Pidum Kejari Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, SH, MH dengan jujur mengatakan:

“Tidak dibenarkan seperti itu, siapa Jaksanya. Nanti ya saya masih di luar.”

Jawaban yang lebih mirip gaya ojol di-order pelanggan: “sebentar ya kak, masih di jalan.”Tahanan Kota pun “Kadaluwarsa”

Belakangan terungkap, Kejari hanya memberikan status Tahanan Kota. Alias Junardi tetap bebas jalan-jalan asal alamat domisili jelas. Masalahnya, tahanan kota itu habis 10 September 2025. Setelah itu? Sunyi senyap. Tidak ada perintah tahanan lanjutan, tidak ada borgol, hanya ada udara segar yang terus dihirup Junardi bahkan sampai sidang di PN Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi hingga Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Merosot

Seorang sumber internal Kejari berkomentar lirih,”Tahanan Kota dia sudah habis tanggal 10 September 2025. Wewenang penahanan sekarang di Pengadilan.”

Kalimat itu terdengar seperti lempar bola panas, padahal publik melihatnya jelas: bolanya tidak pernah ditangkap dari awal.

Tak tahan dengan “keadilan rasa privilege” ini, para korban alias pelapor berencana melakukan aksi demo di Kejari dan PN Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

“Kami akan pertanyakan kepada Jaksa, apa alasannya memperlakukan Junardi secara istimewa di mata hukum,” tegas salah satu korban, Sabtu (13/9/2025).

“Kami ingatkan Kejaksaan dan Pengadilan agar menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Aliansi mahasiswa peduli hukum siap mengawal kasus ini.” tegas Aktivis mahasiswa Bekasi Willy.

Kasus Junardi menambah variasi baru, setelah katanya hukum tajam kebawah kini ada istilah baru tajam di berkas, tumpul di lapangan. Bagi rakyat kecil, tahanan itu identik dengan jeruji besi. Tapi bagi Junardi, tahanan justru berarti bebas piknik keliling kota.

Bekasi kini layak punya slogan hukum baru, “Tersangka boleh ditahan, boleh juga ditahan-tahan.”***