Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

×

Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Ridwan Batin Mergo, Tokoh Pemuda Sekampung Udik, Lampung Timur menyoroti soal Tambang Ilegal di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur
Ridwan Batin Mergo, Tokoh Pemuda Sekampung Udik, Lampung Timur

WAWAINEWS.ID – Tokoh Muda Sekampung Udik, Ridwan Batin Mergo mempertanyakan sikap Forkopimcam Waway Karya, Lampung Timur terkait penutupan aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat yang dinilainya janggal.

Pasalnya baru-baru ini Forkopimcam Waway Karya melakukan penutupan tambang ilegal di kawasan Desa Tanjungwangi pada pertengahan Mei 2023. Namun hal itu terkesan pilih kasih dengan tidak menutup juga aktivitas tambang ilegal di Desa Jembrana.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pertanyaan kenapa tambang pasir ilegal di Desa Tanjungwangi ditutup. Sementara di Desa Jembrana dibiarkan, apa bedanya tambang pasir di dua desa itu,”tanya Ridwan mengaku heran, kepada Wawai News, pada Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Tak kalah aneh, ungkap Ridwan saat aksi penyegelan dengan pemasangan police line penghentian aktivitas tambang ilegal di Tanjungwangi oleh Forkopimcam ada videonya di dalamnya ada salah satu warga biasa yang dianggap perwakilan warga atau LSM bernama Made Swastika.

Padahal jelasnya warga yang di-klaim sebagai LSM untuk menyaksikan penutupan itambang ilegal di Tanjungwangi merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Jembrana sendiri. Hal itu membuat ambigu, seseorang pelaku aktivitas tambang ilegal dianggap tokoh dan diajak menyaksikan penutupan tambang ilegal ditempat lain.

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Lampung Timur Kucing-kucingan, Ditutup Pindah Tempat Baru

“Ini aneh, pelaku aktivitas tambang ilegal di Desa Jembrana hadir diacara penyegelan tambang ilegal di Desa Tanjungwangi atas nama LSM. Ini namanya apa?,”imbuh Ridwan mempertanyakan sikap Camat Waway Karya atau Forkopimcamnya.

Atas hal itu Ridwan meminta pemerintah bersikap adil, agar memberi contoh yang baik ditengah masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya dilakukan pada aktivitas pertambangan di Desa Tanjungwangi, tetapi harus menyeluruh aktivitas tambang ilegal di Waway Karya. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik.

BACA JUGA : Miris, Camat Waway Karya Tidak Tahu Soal Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana

“Wajar dipertanyakan, sikap Forkopimcam di Waway Karya, ada apa. Apa karena yang di Jembrana punya LSM hingga terkesan istimewa. Apalagi sampai diundang hadir saat penyegelan tambang ilegal di Desa lain, apa bedanya Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi dengan Desa Jembrana, kan sama-sama ga punya izin,”tanya Ridwan lagi.

Dia berharap Polres dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bisa turun ke Waway Karya. Dan kepada Bupati Lampung Timur agar mengevaluasi kinerja Camat Waway Karya yang telah menunjukkan sikap ambigu dan memberi contoh yang tidak baik kepada warga terkait penanganan Tambang Ilegal di wilayahnya.

Karena memunculkan tanda tanya besar kenapa ada pembiaran tambang ilegal di Desa Jembrana, sementara di Tanjungwangi ditutup dengan mengundang media, tokoh masyarakat dan lainnya.

BACA JUGA : Wartawan di Lampung Timur Dipersekusi Bos Mafia Tambang Pasir Ilegal di Pasirsakti