Hukum & Kriminal

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra di Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan

×

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra di Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan

Sebarkan artikel ini
Saleh Mukadam berbaju oranye anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah pelaku penembakan tak sengaja hingga menewaskan warga di pada saat penyambutan besan diacara pesta pernikahan di Seputih Surabaya, 6 Juli 2024- foto doc hms
Saleh Mukadam berbaju oranye anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah pelaku penembakan tak sengaja hingga menewaskan warga di pada saat penyambutan besan diacara pesta pernikahan di Seputih Surabaya, 6 Juli 2024- foto doc hms

LAMPUNG TENGAH – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra Muhammad Saleh Mukadam (MSM), resmi jadi tersangka dalam kasus pelepasan tembakan yang menewaskan warga saat proses penyambutan besan pada acara pernikahan di Mataram Hilir, Seputih Surabaya, pada 6 Juli 2024.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku Sudah Kita Amankan Seorang oknum anggota dewan Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,”ungkap Kapolres AKBD Andik Purnomo Sigit.

Dikatakan bahwa, pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.

BACA JUGA :  Wartawan dan IRT Jadi Korban Aksi Begal di Lampung

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.

Terkait kasus tersebut MSM telah diamankan bersama barang bukti berupa :

  • Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
  • Satu buah magazine
  • Empat buah selongsong amunisi
  • Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
  • Satu buah magazine
  • Satu buah tas senjata warna hijau
  • Satu pucuk senpi HS + magazine
  • Satu pucuk senpi Revolver Cobra
  • Dua buah magazine 2 box senpi kosong
  • Satu box alat pembersih senpi
  • Satu buah surat Garuda Shooting Club
  • Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
  • Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Terbanggi Berhasil Ditangkap!

“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

BACA JUGA :  Dua Pemuda Bejat di Lamteng, Gilir Anak Dibawah Umur

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.
Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban