AD kembali mengklarifikasi terkait pemberitaan Wawai News sebelumnya atas apa yang disampaikan L dengan menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum telah menjalankan apa yang harus dilakukan salah satunya telah menyurati ke pihak Badan Kehormatan (BK) untuk melaporkan MN. Tapi tidak ada jawaban.
Saat itu jelasnya laporan diserahkan langsung dengan nama Iqbal pihak sekretariat dewan.
Hal lain sambungnya sebagai kuasa hukum dari L pihaknya telah melakukan somasi terhadap MN. Namun lagi-lagi mentok karena tidak ada tanggapan.
“Hingga akhirnya klien sudah tidak mau melanjutkan perkara tersebut karena takut ketahuan dari pihak keluarganya, “ujarnya mengaku jika L dari dulu bersedia di publikasikan di media mungkin sudah lama kasus ini pecah.
Namun imbuhnya saat itu karena berbagai pertimbangan salah satunya adalah kekhawatiran dari L sendiri jika orang tuanya mengetahui persoalan yang dihadapinya maka bisa jantungan.
Ia pun sedikit menyesalkan kenapa dulu L enggan ketika tim pengacara mengusulkan untuk diangkat di media untuk dipublikasikan terkait jalinan asmaranya dengan oknum MN.
Sebagai pengacara tentu atas pertimbangan dari klien terutama karena alasan menyangkut kesehatan orang tuanya yang berada di luar Tanggamus maka dimaklumi.
Sehingga sebagai kuasa hukum telah mencoba upaya lainnya melalui somasi dan bersurat untuk menggugah MN agar mau bertanggungjawab.