BANTEN – Meski larangan mudik terus diperketat oleh Pemerintah dengan tubjuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Namun sejumlah travel gelap masih nekat mengangkut pemudik, bahkan mematok tarif yang cukup tinggi kepada para penumpang dengan menjanjikan dapat diantar sampai ketempat tujuan.
Seperti yang ditemukan di Pos Cek point Gerem, Kota Cilegon, Sebuah kendaraan mini bus jenis KIA Travello mengakut 5 orang pemudik dari wilayah Kota Tangerang yang merupakan wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sedang diterapkan Pembatas Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Kendaraan tersebut terjaring pemeriksaan oleh petugas Satlantas Polres Cilegon, saat melakukan penyekatan di jalur alteri menuju Pelabuhan Merak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penumpang mini bus tersebut berasal dari Cipondoh, Kota Tangerang, dan akan mudik menuju Lampung.
Para penumpang yang terdiri dari 2 pria, 2 perempuan dan 1 anak berusia 2 tahun, dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang agar bisa sampai di Lampung.
Pihak Sat lantas Polres Cilegon memberikan imbauan kepada penumpang agar kembali ke daerah asal, dan membantu para penumpang untuk menaiki kendaraan umum lain yang dapat mengantarkannya balik ke daerah asal. Dan Polisi melakukan penindakan tilang terhadap sopir minibus dan mengamankan kenderaannya ke Mako polres Cilegon.
“Melaksanakan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan KIA dan kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti di mako polres Cilegon,” Ujar Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman, Sabtu (16/5). (mdk/gil)