JABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama kurun waktu tahun 2018 s/d 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar sekira Rp. 3.240.240.557.318 (tiga trilyun dua ratus empat puluh milyar dua ratus empat puluh juta lima ratus lima puuh tujuh tiga ratus delapan belas rupiah).
Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun mendampingi perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana mengapresiasi kinerja dari Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar, hal ini merupakan bentuk dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mensukseskan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat.(**)