BEKASI – Kehadiran dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna diklarifikasi untuk memberi keterangan terkait pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020 proyek pembangunan Toilet Kebiasaan baru mendapat apresiasi. Hal itu salah satu contoh ketaatan terhadap hukum.
Diketahui dua anggota dewan yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut yakni M. Nuh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS bersama Aria Dwi Nugraha anggota Komisi I yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Grindra.
“Kehadiran H.M. Nuh Sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi, hadir sebagai saksi di KPK untuk dimintai keterangan sangat kami apresiasi. Semoga pemimpin lain pun harus siap saat di panggil dan di mintai keterangan untuk mendukung tegaknya hukum di NKRI,”ujar Eko Ketua FKMPB mengapresiasi dugaan penyimpangan pembuatan ‘Toilet Sultan’ di sekolah itu memasuki babak baru, Rabu (6/10/2021).
Eko berharap pengusutan dugaan penyimpangan dalam Toilet Sultan yang menggemparkan tahun lalu itu, bisa memanggil saksi lainnya. Sehingga kasus yang sempat menyita perhatian dipertengahan tahun 2020 lalu itu bisa terbuka secara terang benderang.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021.
Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi didengar keterangannya terkait dugaan TPK pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Ditektur Penyelidikan.
Dalam surat agenda pemanggilan tersebut, KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet Kebiasaan baru TA 2020.