Zona Bekasi

Aries Budiman Laporkan Reskrim Polrestro Bekasi Kota ke Propam Mabes Polri

×

Aries Budiman Laporkan Reskrim Polrestro Bekasi Kota ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Aries Budiman, secara resmi melaporkan dugaan ketidak profesionalan oleh Reskrim Polrestro Bekasi Kota, terkait penangan perkara LP/1122/K/V/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota tertanggal 17 Mei 2020, ke Propam Mabes Polri. 

Laporan tersebut dengan Nomor SPSP2/2836/X/2020/Bagyanduan yang diterima oleh Sucia Oktaviani Sakti, sebagai Bamonev Sentra Pelayanan Propam Tim II, pada 12 Oktober 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Secara resmi kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait proses laporan perusakan plang yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut seperti penetapan tersangka ataupun SP3. Padahal laporan kami sudah sejak 17 Mei 2020 lalu”ungkap BPPH MPC PP Kota Bekasi Bernardus Tamba SH, dalam konfrensi pers di kantor MPC PP di Jalan Khairil Anwar, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA :  Lima Pelaku Perampokan dan Pembacokan di Bekasi Diringkus Polisi, Modusnya Istri Pelaku Jadi Umpan Open BO MiChat

Dikatakan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait Profesionalitas penyidik Reskrim Polrestro Bekasi. Dalam laporan itu ada empat nama yang di laporkan meliputi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Wakasat Reskrim, Kanit IV dan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ.

Menurutnya meski sudah beberapa bulan sejak laporan dilakukan di Polrestro Metro Bekasi Kota, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Meski berulang kali ditanyakan terkait penanganannya selalu di jawab masih dalam penyidikan.

Dikonfirmasi kenapa ikut melaporkan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ, Tamba menegaskan, bahwa hal itu terkait digelar perkara Wassidik Dirreskrim Polda, tanggal 7 Oktober. Dikatakan bahwa apa yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan perkara 170 yang dilaporkan saat gelar perkara. Tapi malah ke persoalan perdata.

“Yang dinamakan gelar perkara itu sebenarnya harus menghadirkan pelapor dan terlapor beserta saksi ahli selain dari penyidik. Sehingga bisa terang benderang duduk perkara sebenarnya. agar bisa menghasilkan perkara berlanjut ke Kejaksaan atau Kejaksaan atau di SP3 kan,”tegasnya menilai gelar perkara tersebut tidak fear.

BACA JUGA :  Sekolah Bebas Plesiran ke Luar Daerah, Diduga Izin Dinas Dibanderol Satu Juta

Diketahui persoalan tersebut bermula dari pemasangan plang, oleh Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries di samping pintu masuk salah satu perusahaan di wilayah Bantargebang. Ketua PP Kota Bekasi tersebut sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk melakukan pengawasan atas objek eksekusi pada perusahaan yang berada di KM 14 gang Arwis tersebut dari pihak pemberi kuasa.

Sesuai keputusan pengadilan bahwa lahan tersebut telah memiliki hukum incrah ada penetapan dan sudah eksuksi dan sudah dibacakan. Atas perusakan tersebut Aries Budiman, telah melaporkan lima orang pelaku perusakaan plang.

“Kasus tersebut sebenarnya kasus perdata dan telah ada keputusan incrah bahwa PT tersebut dihukum harus membayar hak pesangon karyawannya sebesar Rp4 miliar lebih. Pengadilan juga sudah menetapkan dua setifikat tanah dan sebelimnya sudah di blokir setelah ada berita acara eksulekusi. Ada 28 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon yang harus di bayar perusahaan tersebut,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Kembali Gelar Aksi Desak Kejari Audit Halte Sultan Kota Bekasi

Sementara Ketua MPC Kota Bekasi Aries Budiman, selaku pelapor ke Propam Mabes Polri, berharap, Propam bisa memproses laporannya dengan seadil-adilnya.

“Saya meminta propam menindaklanjuti perkara ini tegak lurus tidak memihak kekiri atau kanan. Perkara yang saya laporkan menurut saya sudah memenuhi, unsur karena yang melakukan perusakan sudah mengaku, yang menyuruh juga mengaku, barang bukti sudah ada di Polrestro Bekasi Kota,Kanit IV, dan Kasat Reskrim ataupun wakasat,” tegasnya optimis Propam segera menindaklanjuti laporannya. (Nugie)