Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Terkait Ini!

×

Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Terkait Ini!

Sebarkan artikel ini
Gerbang masuk gedung Polres Tanggamus, (foto: dok)
Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Terkait Ini!

WAWAINEWS.ID – Diduga kerap meminta sejumlah uang kepada pelapor, tiga oknum anggota Polisi Polres Tanggamus, Polda Lampung dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan Pungli, pada Selasa 23 Mei 2023.

Laporan itu dilakukan Indah Meylan berprofesi sebagai advokat sebagai pendamping salah satu kliennya yang melaporkan terkait jual beli tanah kavling di wilayah hukum Polres Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan

Tiga oknum anggota polisi tersebut berinisial Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS. Pelapor adalah Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Sesuai surat laporan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

BACA JUGA :  Pasutri di Naningan Diamankan Polisi Usai Pesta Sabu

Ketiga oknum polisi di Polres Tanggamus itu dilaporkan karena dalam melakukan penanganan terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya, kerap meminta sejumlah uang.

Hal itu dibuktikan dengan satu kertas bukti transfer senilai Rp5 juta dari rekening Indah Meylan yang dikirimkan ke rekening milik salah satu oknum polisi tersebut.

BACA JUGA: Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Bahkan, menurut Indah setiap kali mendatangi Mapolres Tanggamus, Lampung dalam proses penanganan laporannya pihaknya selalu dimintai sejumlah biaya akomodir.

Setiap kali pertemuan, biaya akomodir yang mereka berikan kepada oknum tersebut bevariasi jumlahnya, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.