LAMPUNG – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjadi Bupati definitif menggantikan Zainudin Hasan.
Alasannya, Arinal yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Zainudin Hasan dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
“Saya belum terima inkrahnya (salinan putusan MA). Jadi, saya belum komentar (pelantikan Plt jadi Bupati),” kata Arinal usai pembukaan uji kompetensi calon kepada sekolah di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Selasa (11/2).
Sebelumnya, KPK akhirnya mengeksekusi Zainudin Hasan di Lapas Bandarlampung, menyusul putusan MA yang menolak kasasinya.
“Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA dimana kasasinya ditolak oleh MA. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandarlampung,” kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Di Lapas Bandarlampung, Zainudin Hasan bakal menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain itu, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar. (RMOL)