WAWAINEWS.ID – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung harus bebas dari kecurangan apalagi ada titipan pejabat.
Pesan itu disampaikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi melalui surat edaran Nomor 420/1844/V.01/2023 terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Melalui surat edaran pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung baik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA : Carut Marut PPDB, Ribuan Orang Tua Siswa Dibikin Gabut
Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dengan tidak melakukan kecurangan-kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya.
Bahkan melalui SE tersebut juga dijelaskan, bupati/wali kota serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Lampung diminta untuk dapat menyusun peraturan kepala daerah tentang PPDB serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BACA JUGA : Kisruh Soal Zonasi, DPR Segera Pertanyakan Sistem PPDB 2019
Penyusunan itu juga harus berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2020.
“Dan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7978/A5/HK.04/01/2023 tanggal 7 Maret 2023 dalam hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024,” jelasnya.