Lampung

Arinal: Pemprov Komitmen Bayarkan DBH tanpa Hutang

×

Arinal: Pemprov Komitmen Bayarkan DBH tanpa Hutang

Sebarkan artikel ini

wawai News.ID, Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen bayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada Kabupaten/Kota tanpa menunggak (hutang). Tak hanya itu Pemprov Lampung juga menyampaikan berkomitmen lunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak (hutang). Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020,” ujar Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/6/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang,” ujar ujarnya.

Diketahui Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar. Hutang tersebut kepada Kabupaten/kota pada Desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak Daerah sebesar Rp 704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 Miliar.

Hutang tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan 50 persen DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan ditahun 2020,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lampung Usulkan ini, Jadi Prioritas di 2021

Di bulan Juni ini, lanjut Arinal akan membayarkan DBH Triwulan I sebesar 181 Miliar. “Untuk Triwulan II akan dibayarkan di Bulan Juli, dan Triwulan III di Oktober. Dan Hutang Pemprov Lampung kepada Kabupaten/kota akan dibayarkan pada triwulan IV 2019 dan ditahun 2020,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Gubernur Arinal mengungkapkan dana bagi hasil tersebut akan dibuat secara efisien, transparan, dan lebih detail. “Terkait DBH ini akan kita SK-kan, sehingga lebih detail dan transparan. Selain itu, DBH ini juga tidak akan minap, bahkan tidak akan hutang lagi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 464 /VI.03/HK/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penetapan perhitungan pembagian dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Lampung Triwulan I tahun anggaran 2019 Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi . (Whd)