WAWAINEWS – Tiga warga di Kota Bekasi melapor ke Bawaslu karena namanya dicatut sebagai pengurus dan anggota partai politik (Parpol).
Diketahui Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Jumat (19/8/2022) telah menerima pengaduan tiga warga dan sebelum temuan sendiri salah satu stafnya masuk sebagai pengurus Parpol.
Baca juga: Hipni: Saya Masih Fokus Mendapat Rekom Penuh Parpol Pendukung
Tiga warga Kota Bekasi itu telah dicatut oleh tiga Partai Politik (Parpol). Hal tersebut diketahui setelah ketiganya mengecek langsung melalui info pemilu melalui aplikasi sipol.
“Sampai saat ini sudah tiga warga melaporkan bahwa namanya dicatut jadi anggota dan pengurus Parpol. Kami sudah Terima laporan resminya dan telah dibahas dalam rapat pleno, ” ujar Ali Mahyail Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, kepada KBE, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: 77 Tahun Indonesia Merdeka, 8 Pekon Terisolir di Tanggamus Masih Gelap
Dikatakan dari hasil rapat pleno terkait laporan tiga warga tersebut Bawaslu Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk mempertemukan langsung antara warga dengan parpol bersangkutan.
“Kami telah jadwalkan pemanggilan masing-masing pihak warga pelapor dan parpol yang mencatut namanya pada Rabu 24 Agustus 2022. Pemanggilan dilakukan bergiliran dihari yang sama, ” Papar Ali.
Menurutnya Bawaslu akan melakukan mediasi antara pelapor yang tidak terima namanya dicatut jadi anggota atau pengurus partai dengan dengan Parpol bersangkutan.