“Bawaslu hanya memfasilitasi antara pelapor dan parpol terlapor, keduanya berunding sendiri terkait jalan keluar terbaik. Tapi jika pelapor tetap tidak terima dan melanjutkan ke kepolisian Bawaslu akan memberi rekomendasi, ” tandas Ali.
Pasalnya untuk laporan di kepolisian harus mencantumkan melalui rekomendasi Bawaslu baru di proses. Untuk itu dia mengingatkan parpol tidak asal catut nama jadi anggota atau pengurus karena dampaknya bisa ke ranah hukum.
Baca juga: E-warong di Kampung Sukajaya Hanya Buka Pada Saat Pencairan Program Sembako
Untuk itu dia pun mengimbau semua pihak untuk mengecek sendiri, datanya di aplikasi Sipol melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Karena ini untuk tertip, terutama bagi kalangan ASN atau militer jika sampai namanya di cek di aplikasi Sipol masuk jadi anggota atau pengurus parpol sanksinya bisa dipecat lho, ” pungkasnya.
Dalih Kesepakatan, Penerima BLT DD di Pekon Way Nipah Dipotong Rp100 Ribu
Nanti pada mediasi yang difasilitasi Bawaslu tidak menemukan titik temu maka orang yang tidak Terima namanya dicatut bisa meneruskan proses selanjutnya di kepolisian.
Diketahui bahwa tiga warga yang merasa namanya dicatut jadi anggota dan pengurus parpol itu antara Parpol PKB, PPP dan PBB. (*)