Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalUncategorized

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Daerah, Ribuan Ekstasi Disita

×

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Daerah, Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Gelar kasus oleh Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2025). - foto doc

BEKASI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok.

Dari operasi besar ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, serta menangkap seorang tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Satresnarkoba. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2025).

Turut mendampingi dalam konferensi tersebut Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

BACA JUGA :  Terbentur Ekonomi, Jadi Alasan Kebo Nekat Ngejambret

Barang Bukti Menggunung

Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, diringkus di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,20 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng suplemen CDR, serta satu unit handphone.

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti tambahan berupa:

  • 193 gram sabu
  • 43 gram tembakau sintetis
  • 344 gram serbuk putih diduga bahan campuran
  • 1 unit timbangan digital

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya mengejutkan: polisi menemukan 14.473 butir kapsul ekstasi dan 24,59 gram serbuk ekstasi.

BACA JUGA :  Pelaku Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif di Pondok Melati Ditetapkan Tersangka

Lebih dari 15.000 Jiwa Terselamatkan

“Dengan total barang bukti yang kami sita, kami perkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Kusumo. Ia juga menyebut, harga pasar satu butir ekstasi bisa mencapai Rp300.000, dengan satu kemasan berisi 100 butir.

Barang bukti yang diamankan mencakup:

  • 194,2 gram sabu
  • 43 gram tembakau sintetis
  • 344 gram serbuk putih
  • 14.473 butir ekstasi
  • 24,59 gram serbuk ekstasi
  • 1 unit handphone
  • 1 timbangan digital
  • 1 tas dan sejumlah plastik kemasan
  • Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA :  Terpidana Suap Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Lahirkan Anak Keempat

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial A.L. masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat,” tegas Kusumo.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan jaringan ini dan memburu pelaku lainnya. ***