JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap kembali mengangkut penumpang secara terbatas setelah adanya edaran dari Gugus Tugas yang mengizinkan penumpang dengan tujuan khusus.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan pihaknya akan mengangkut penumpang kembali jika sudah ada izin dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19. “Prinsipnya, kami menyeberangkan atau tidak menyeberangkan, berdasarkan clearance dari Gugus Tugas,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis, 7 Mei 2020.
Selama ini pun, katanya, sudah ada pengecualian yang dibolehkan oleh Gugus Tugas. Misalnya anggota keluarga meninggal, dan petugas negara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini mengatakan sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020, pelayanan penyeberangan akan tetap diberikan bagi lembaga atau instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.
“Ini juga termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan,” katanya.
Menurut Imelda, ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengikuti aturan pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.
Selaku penyedia jasa penyeberangan dan pelabuhan, ASDP akan selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, ASDP tetap membuka hanya untuk layanan angkutan logistik dalam mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah. ASDP juga memastikan kegiatan pelayanan yang dilakukan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun untuk pelaksanaan screening pada lokasi check point di lapangan, berdasarkan Permenhub 25/2020 merupakan kewenangan aparat Kepolisian bersama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (*/Kamel)