Scroll untuk baca artikel
Politik

ASN Diingatkan Jaga Netralitas, Bebas Intervensi Politik

×

ASN Diingatkan Jaga Netralitas, Bebas Intervensi Politik

Sebarkan artikel ini

LAMSEL –  Menyambut Pelaksanaan Pilkada 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan,”kata M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan, saat sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 di Lamsel, Senin (30/12/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan ASN hatus profesional dalam menjalankan tugas yang dibebankan serta harus bebas dari intervensi politik. Menurutnya netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri. (Endri)