Scroll untuk baca artikel
Lampung

ATR/BPN Tanggamus Luncurkan Layanan ULaR AnaKonda, Ini 7 Kemudahan Mengurus Sertifikat Tanah

×

ATR/BPN Tanggamus Luncurkan Layanan ULaR AnaKonda, Ini 7 Kemudahan Mengurus Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Foto: Deden Sudrajat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, Lampung, (foto_wadn)
Foto: Deden Sudrajat, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, Lampung, (foto_wadn)

TANGGAMUS – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, Lampung akan meluncurkan inovasi baru yang diberinama ULaR AnaKonda yakni, untuk layanan rakyat, Anda Kontak Kami Datang.

Inovasi layanan tersebut dalam rangka menyokong tekad Kantor BPN Tanggamus untuk bisa meraih predikat Zona Integritas (ZI) wilayah bebas dari korupsi (WBK) pada tahun 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Inovasi baru Ular AnaKonda tersebut untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dan menghindari calo atau mafia tanah dalam kepengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Deden Sudrajat, kembali menegaskan untuk tahun depan kepemimpinannya di ATR/BPN Tanggamus untuk meraih Zona integritas predikat WBK yang pernah gagal di tahun 2023 lalu.

“Setiap usaha untuk mewujudkan WBK tersebut harus mempunyai banyak inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Deden, Rabu 4 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa kembali mengajukan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanggamus untuk meraih predikat WBK melalui inovasi – inovasi brilian dalam rangka membangun zona integritas.

BACA JUGA :  Malam Pergantian Tahun di Lampung, Diselimuti Hujan Lebat

Zona Integritas, terang Deden, adalah program yang memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada semua pengguna layanan dengan program yang dinamai dengan Ular AnaKonda (Untuk Layanan Rakyat; Anda Kontak Kami, Kami yang Datang).

“Program ini bertujuan untuk lebih memasyarakatkan pelayanan elektronik yang sudah demikian memudahkan agar benar-benar bisa di nikmati oleh masyarakat Tanggamus secara langsung,” terang Deden.

Menurutnya, Inovasi ULaR AnaKonda tidak lain untuk memberi kemudahan bagi masyarakat Tanggamus yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus administrasi tanahnya ke kantor pertanahan.

ATR/BPN Tanggamus selama ini sudah memberikan kemudahan akses kepada seluruh pengguna layanan tersebut, seperti layanan sertipikat elektronik, pengecekan elektronik, balik nama elektronik, roya elektronik.

Sehingga sangat disayangkan jika perangkat- perangkat yang berhasil dikembangkan ATR/BPN dalam memberi kemudahan pelayanan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat secara langsung, selama ini kemudahan tersebut hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang yang dikenal dengan ‘Calo’ atau Makelar pengurusan pertanahan.

“Menggunakan jasa calo untuk mengurus pertanahan jelas akan lebih membebani biaya kepada masyarakat,” terang Deden.

BACA JUGA :  Taswin Hasbullah Ditunjuk Plt Ketua JMSI Lampung

Keberadaan calo, lanjutnya, atau makelar pertanahan tersebut sangat tipis relevansinya dengan mafia tanah. Kita banyak mendengar bahwa mafia tanah terlahir karena tergiur keuntungan dari pengurusan tanah yang tidak prosedural.

Mereka berani memalsukan dokumen apapun agar bisa diproses di BPN-nya lancar dan jadi sertipikat. Mereka akan mencari celah dari tidak adanya kewenangan BPN untuk uji materiil terhadap dokumen-dokumen yang diberikan.

Sehingga tidak sedikit pegawai BPN yang disangkakan terlibat dalam mafia tanah padahal pegawai BPN tersebut sebenarnya tidak tahu bahwa dokumen-dokumen itu adalah palsu.

Latar belakang program Ular AnaKonda

Program pelayanan ini untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan saat Kepala BPN mendapatkan layanan dari Indihome dan PLN. Jika warga mengajukan klaim lewat aplikasi yang mereka miliki maka akan cepat di tindaklanjuti.

Bilamana ada perangkat yang harus di ganti maka mereka tidak membebankan komponen tersebut kepada pelanggannya.

Ini maksud dan tujuan dari Program ULaR AnaKonda;

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan di Talang Padang Ditangkap Polisi
  1. Mendekatkan kemudahan layanan pertanahan elektronik yang sudah di canangkan sejak 27 Juni 2024 secara serentak di seluruh Provinsi Lampung kepada masyarakat kab. Tanggamus
  2. Sebagai salah satu inovasi kantor pertanahan kabupaten Tanggamus dalam rangka mewujudkan Zone integrasi menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)
  3. Mempersempit ruang gerak mafia tanah
  4. Meningkatkan realisasi PNBP pelayanan kantor pertanahan kabupaten Tanggamus yang kerap tiap tahun tidak mencapai target. Saat ini jumlah Sertipikat yang beredar di Kabupaten Tanggamus sekitar 248.088 lembar. kelima terbanyak di provinsi Lampung jauh di atas pringsewu yang hanya 136.720. Harusnya dinamika pelayanan pertanahan minimal sama dengan Lampung Utara. Namun pada kenyataannya kita masih 50 persennya dr jumlah pelayanan Lampung Utara.
  5. Mengurangi intervensi makelar dan calo pengurusan layanan pertanahan sehingga biaya yang timbul karenanya tidak membebani masyarakat.
  6. Intensifikasi sumber daya manusia pada kantor pertanahan kab.Tanggamus.
  7. Menghilangkan stereotip masyarakat tentang layanan pertanahan yang rumit, sulit dan berbelit serta mahal.