Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kuota Program PTSL 2025 di Tanggamus Capai 1.150 Bidang, Fokus di Tiga Kecamatan Ini

×

Kuota Program PTSL 2025 di Tanggamus Capai 1.150 Bidang, Fokus di Tiga Kecamatan Ini

Sebarkan artikel ini
Deden Sudrajat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 22 November 2023
Deden Sudrajat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus pada tahun 2025 mendapatkan kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL sebanyak 1.150 bidang.

Kuota sebanyak 1.150 bidang melalui program PTSL 2025 tersebut, tersebar pada 6 pekon di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tanggamus. Pemilihan lokasi setelah melalui proses penilai dan pengamatan tim di lapangan. Ada pun pekon tersebut meliputi;

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu
  • Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok
  • Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak
  • Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak
  • Pekon Sawang Balak, Kecamatan Cukuh Balak
  • Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak
BACA JUGA :  Penertiban Kerjasama Media dengan Pekon di Wonosbo Tak Mendasar, Hanya Karena Hal ini !

“Banyak pekon mengusulkan untuk program PTSL 2025 ini, tapi setelah melalui proses kami memilih fokus di 6 pekon pada tiga kecamatan tersebut,”ungkap Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Deden Sudrajat usai melantik 16 petugas ajudikasi pada Rabu 15 Januari 2025 lalu.

Dikatakan pekon yang ditetapkan dalam program PTSL 2025 oleh ATR/BPN Tanggamus, karena memiliki potensi kuantitas lebih besar. Oleh karenanya dia berharap para kepala pekon dan panitia dapat menyukseskan program tersebut.

Deden sendiri menegaskan untuk target selesai pelaksanaan program PTSL di 6 Pekon tiga kecamatan tersebut, harus rampung paling lambat Juni 2025.

“Ini penting, jika selesai lebih awal, maka kami dapat mengajukan kuota tambahan dari wilayah lain, baik dari Jawa maupun Lampung,”tambahnya.

BACA JUGA :  Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Selama 2024 Pulangkan 5 WNA

Oleh karenanya, Deden mengingatkan kepada masyarakat yang pekonnya dipilih program PTSL untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini karena akan berakhir pada tahun 2026.

Menurutnya, setelah 2026, kepemilikan tanah yang tidak bersertifikat tidak lagi diakui negara. Tanah yang belum didaftarkan akan masuk ke dalam bank tanah nasional.

Dalam kesempatan itu Deden mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan petugas yang lambat atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Program PTSL merupakan program pusat. Kami wajib melaksanakannya secara simultan, termasuk pemetaan tanah kas desa dan aset lingkungan,” tegasnya .

Diketahui bahwa Kantor ATR/BPN Tanggamus telah melaksanakan pelantikan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi untuk Program PTSL 2025 pada Rabu, 15 Januari 2025.

BACA JUGA :  Dua Wartawan Dilaporkan UU ITE, Ketua Ajol Tanggamus: Pelapor Lagi Galau

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus Nomor: 2/SK-18.06.UP.02.01/1/2025. Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus, Deden Sudrajat.

Dalam arahannya, Deden menekankan pentingnya pelaksanaan PTSL secara optimal dan bertanggung jawab.***