KOTA BEKASI — Ayah biadab di Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya diringkus polisi setelah kelakuan bejatnya menggauli anak kandung sendiri yang masih dibawah umur terungkap. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari kakak tiri korban.
Kejadian memilukan ini terjadi di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Peristiwa itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, di mana istri dan anak-anak lainnya tengah berada di luar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban berinisial UL (14) merupakan anak kandung dari pelaku yang diketahui berinisial R (73), warga asal Indramayu, Jawa Barat.
“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat hingga enam kali di rumahnya. Kejadian terakhir terjadi pada Mei 2025,” terang Kombes Kusumo dalam keterangan persnya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada kakak tirinya mengenai kejadian yang dialaminya. Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga kemudian segera melapor ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Kapolres.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas penting bagi aparat penegak hukum. ***