LAMPUNG TENGAH – Biadab, ayah di Lampung Tengah empat tahun merudapaksa anak kandung sendiri. Pria berinisial AS (44) saat ini telah diringkus polisi, Jumat 9 Mei 2025.
AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, yang saat ini sudah berusia 14 tahun. Prilaku bejat itu pun dilakukan berulang kali sejak kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
“Terbongkarnya kasus tersebut setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS,”ungkap Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal.
Ayah kandung korban diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025) dan kini ditahan di kantor polisi.
Dikatakan rudapaksa tersebut dipicu ketika istri atau ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. AS melakukan aksinya menggunakan ancaman verbal hingga ancaman kekerasan fisik.
AS merudapaksa korban di banyak tempat yang masih bagian dari rumahnya, dan aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di warung makan milik keluarga tepatnya bagian kamar.
Rizal menyebut, kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Saat ditanya kakak tirinya, korban akhirnya mengaku sudah lama telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
Dikatakan bahwa kakak tiri korban yang mendengar cerita dari adiknya dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Rizal.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara. ***