Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.id – Belakangan ini, ayat Al-Qur’an dan hadis tampak semakin rajin ditarik-tarik ke jalanan politik. Bukan untuk menenangkan, melainkan untuk melabeli pemerintah Indonesia sebagai penguasa zalim, lalu dengan satu tarikan napas membenarkan sikap perlawanan yang diklaim sebagai jihad.
Narasi semacam ini berseliweran di media sosial, dibungkus potongan dalil, dipoles jargon agama, lalu disebar seolah kebenaran final. Masalahnya, cara pandang seperti ini bukan hanya dangkal, tetapi juga ceroboh secara keilmuan dan berbahaya secara sosial. Ia menyederhanakan realitas negara yang kompleks menjadi hitam-putih ala mimbar emosi.
Indonesia bukan negara yang memusuhi agama. Fakta ini terlalu mudah diverifikasi untuk terus diingkari. Umat Islam beribadah dengan relatif aman. Masjid berdiri tanpa izin khusus ideologis.
Dakwah berlangsung terbuka. Pesantren tumbuh. Zakat dan wakaf dikelola. Haji dan umrah difasilitasi negara. Bahkan kritik terhadap pemerintah pun ironisnya dilakukan dengan bebas.
Semua ini tidak jatuh dari langit. Ketenangan beragama adalah produk stabilitas, bukan mukjizat spontan. Tanpa keamanan, tanpa ketertiban, tanpa negara yang berfungsi, kebebasan beragama justru menjadi korban pertama.
Sejarah Timur Tengah memberi pelajaran pahit: negara runtuh, masjid tak otomatis makmur yang ada justru senjata, milisi, dan tafsir agama saling berbenturan.
Negara juga menjalankan fungsi dasarnya, menegakkan hukum, memberantas kejahatan, termasuk korupsi meski belum ideal dan layak dikritik. Ketidaksempurnaan ini lantas dijadikan alasan untuk menyematkan label zalim total, seolah tidak ada satu pun fungsi negara yang berjalan. Logika seperti ini bukan analisis, melainkan fatwa emosi.
Dalil favorit yang sering diangkat adalah hadis tentang “jihad paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” Hadis ini benar. Tapi cara membacanya sering keliru.
Imam An-Nawawi menegaskan: maksudnya adalah nasihat jujur, beradab, dan bertanggung jawab, bukan provokasi publik, hasutan kebencian, apalagi delegitimasi negara.
Ibnu Taimiyah bahkan lebih tegas. Ia mengingatkan bahwa kerusakan akibat runtuhnya otoritas negara jauh lebih besar dibanding kezaliman penguasa yang masih menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan kata lain, negara yang buruk masih lebih baik daripada ketiadaan negara sama sekali.
Ironinya, narasi “ayat melawan penguasa” justru sering datang dari mereka yang menyandang label tokoh agama. Padahal dalam Islam, kemuliaan ulama bukan lisensi untuk sembrono. Rasulullah Saw. telah mengingatkan bahaya pemimpin agama yang menyesatkan, bukan hanya penguasa yang lalim.
Tidak setiap suara berkopiah otomatis mewakili Islam. Pendapat tokoh agama tetap harus diuji dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan ulama bukan diterima mentah karena retorikanya lantang.
Menggunakan ayat dan hadis untuk mendelegitimasi negara yang menjaga stabilitas ibarat membocori kapal sambil berteriak “demi tauhid”. Rasulullah Saw., dalam hadis sahih riwayat Bukhari, menggambarkan: jika sebagian penumpang melubangi kapal demi kepentingan sendiri dan dibiarkan, maka seluruh penumpang akan tenggelam. Negara runtuh bukan hanya merugikan penguasa, tapi juga umat yang ingin shalat, berdakwah, dan hidup tenang.
Islam memang tidak mengajarkan ketaatan buta. Amar ma’ruf nahi munkar tetap wajib, termasuk kepada pemerintah. Namun Imam Al-Ghazali mengingatkan: nahi munkar yang menimbulkan kerusakan lebih besar justru kehilangan legitimasi syar’i. Kritik tanpa hikmah bukan keberanian, melainkan kecerobohan.
Dalam konteks Indonesia yang damai dan majemuk, jihad lebih tepat dimaknai sebagai perjuangan konstruktif: memperjuangkan keadilan melalui hukum, melawan korupsi dengan integritas, mencerdaskan umat dengan ilmu, serta menjaga persatuan bangsa.
Mengguncang fondasi negara dengan dalil yang dipelintir bukan jihad. Itu lebih mirip misi membocori kapal bersama lalu heran mengapa semua tenggelam.***






