Hukum & Kriminal

Bacakan Pledoi, Eks Kasat Narkoba Tersedu-sedu Minta Dihukum Ringan

×

Bacakan Pledoi, Eks Kasat Narkoba Tersedu-sedu Minta Dihukum Ringan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. usai menjalani sidang tuntutan, Kamis 1 Februari 2024 - foto doc

BANDAR LAMPUNG – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 7 Februari 2024

Andri Gustami kini mendapatkan tuntutan mati dari jaksa penutut umum (JPU) karena terbukti menjadi kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan dalam pledoi menulis langsung pembelaannya dengan tinta hitam di atas kertas putih, dan langsung membacakan sendiri di depan Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Kesal Tak Mau Disuruh Berhenti Nyanyi, Kutut Tikam Teman Karaoke

Andri Gustami terlihat tak kuasa menahan tangis hingga tersedu-sedu, saat membacakan pembelaan sehingga Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan harus menskor atau menjeda agar Andri menenangkan diri.

Eks Kasat Narkoba itu menangis karena menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku hidupnya hancurkan hingga harus menerima tuntutan mati jaksa.

Akibat kesalahannya itu, Andri harus terpisah dengan keluarga, anak-anak dan istri tercinta.
“Saya merasa menyesal sebagai sindikat narkoba, saya harus menghadapi peradilan dan dihukum mati oleh jaksa. Terpisah dengan keluarga, istri dan anak-anak saya,”katanya.

Selain itu, akibat perbuatannya citra institusi Polri tercoreng. Status Polri yang ia banggakan hancur seketika akibat perbuatannya.

“Saya menyadari dan menyesal merusak citra institusi Polri. Mohon diberikan keringan kepada saya. Tolong jangan pisahkan saya dengan anak-anak dan istri saya,”katanya.

BACA JUGA :  Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Divonis Mati, Hakim: Tak Ada yang Bisa Meringankan

Secara khusus dirinya meminta maaf kepada istri tercinta, hingga harus berjuang banting tulang untuk menghidupi tiga orang anaknya yang masih kecil.

“Seharusnya mereka bisa sekolah diantar oleh saya.Maafkan papi karena mami harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup,”katanya.

Andri memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan hidup agar bisa menebus kejahatan yang pernah diperbuat.

Izinkan dirinya untuk bertemu keluarga, istri dan anak-anak agar bisa melihat mereka tumbuh dan berkembang seperti anak-anak lainnya.

“Demikian pledoi ini saya buat dengan kesungguhan hati, penyesalan atas kecerobohan yang saya lakukan, mohon maaf kepada negara, semoga menjadi pertimbangan majelis hakim,”katanya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sempat menyebut nama Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

BACA JUGA :  Masyarakat Diimbau Waspada TPPO Modus Kerja Luar Negeri Bergaji Besar