TULANGBAWANG – Gerak cepat, pelaku penganiayaan Holidi (36) Wartawan media online hingga mengalami luka berat akibat penusukan di bagian paha, kaki dan betis.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap L, AS dan R pelaku pengeroyokan wartawan tersebut di wilayah OKU Selatan, tempat persembunyian para pelaku usai melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan,, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu, mengungkapkan tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online, berhasil dibekuk Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB.
Satu pelaku masih dalam pengejaran. Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Akibat peristiwa pengeroyokan, korban mengalami luka bacok dibagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu Rumah Sakit (RS),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu, Sabtu (24/02/2024).
Lanjutnya, usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku.
Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.
Kasat menjelaskan bahwa para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC,” terangnya.
Motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban yang merupakan salah satu wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya.***