Diketahui Chairoman J Putro sebelumnya mengaku sempat menerima Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Politisi PKS itu mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. Dia mengaku uang itu diserahkan langsung oleh Pepen sapaan akrab wali kota non aktif kepadanya tapi Pepen diakuinya tak menjelaskan uang itu untuk apa.
“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” ucapnya.
“Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun,” sambungnya.