Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Trans Sumatera

×

Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Trans Sumatera

Sebarkan artikel ini
sopir Xtrail terguling di Tol Lampung yang membawa pil ekstasi, berhasil ditangkap di Tangerang, Senin (24/11) - foto doc ist

JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap seorang kurir ekstasi yang melarikan diri setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Tersangka, Muhammad Raffi (42), ditangkap di Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/11) dini hari setelah sempat buron selama dua hari.

Peristiwa bermula pada Kamis (20/11) pagi ketika Nissan X-Trail bernomor D-1160-UN yang membawa narkoba jenis ekstasi mengalami kecelakaan di Km 136 B. Mobil tersebut dalam kondisi ringsek parah, sementara puluhan ribu butir pil ekstasi ditemukan berserakan di dalam kendaraan dan area sekitar lokasi kejadian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan kecelakaan tersebut serta penemuan narkoba dalam jumlah besar.

Menurutnya, total barang bukti masih dalam proses penghitungan, namun perkiraan awal mencapai puluhan ribu butir yang tersimpan dalam 34 kemasan plastik hitam.

Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan pengelola tol langsung mengamankan lokasi. Pemeriksaan lanjutan menemukan enam tas berisi paket ekstasi: empat di bawah jembatan, satu di sisi atas jembatan, dan satu di dalam mobil.

BACA JUGA :  Kades Lontar Serang Divonis 5 Tahun Penjara, Dana Desa Habis untuk Nyawer

Melihat skala temuan, Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersangka.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (24/11).

Raffi, yang berperan sebagai kurir, ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas NIC. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba, pernah divonis 4 tahun 6 bulan oleh PN Tangerang pada April 2013.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Kapal Ikan di Wilayah Toli-Toli, Diamankan

Mobil dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Lampung, sementara proses penyidikan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.***