Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Peredaran Belasan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat Berhasil Digagalkan

×

Peredaran Belasan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu di Jakarta Barat Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konfernsi Pers, Senin (23/5/22), foto-humas

WAWAINEWS – Peredaran belasan ribu butir ekstasi dan ribuan gram sabu-sabu berhasil digagalkan polisi.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya capai 11.022 butir atau 4.135 gram ekstasi dan 3.327,92 gram sabu-sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tak membutuhkan waktu lama, hanya dalam kurun waktu sehari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya meringkus 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Tanggamus Laporkan Penyadap Karet di Areal Ex HGU PTTI ke Polisi

Pelaku I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima.

Bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama sdr. I-I.

BACA JUGA :  Tiga Kurir Diringkus! Polisi Buru Bandar Utama, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Beredar di Lampung

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB.

Di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1)

BACA JUGA :  Begini Arahan Terbaru Jokowi Kepada Kepala Daerah Terkait Penangan COVID

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil.

Paket itu berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya, Senin (23/5/22).