“Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka,” ungkapnya.
Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Oknum TKK SMPN 6 Kota Bekasi tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sementara itu, KS yang masih duduk dibangku kelas 2 SMK di Kabupaten Pringsewu ini mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.
“Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tok, Kades Rawaselapan Diputus Tak Terbukti Lakukan Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” tandasnya (*)