BEKASI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah resmi dilakukan penahanan oleh Kejari setempat dalam kasus gratifikasi dua unit mobil mewah dari kontraktor
Soleman, Politisi senior PDIP di Bumi berjuluk Wibawa Mukti itu, diketahui baru dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi untuk kedua kalinya, pada Senin 28 Oktober 2024.
Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi tersebut dilantik bersama Ade Sukron dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua I DPRD dan Budi dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua III.
Tapi, hari ini 29 Oktober 2024 pada pukul 18.28 Soleman digiring Kejari Kabupaten Bekasi ke mobil penumpang untuk diantar ke Penjara setelah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dengan barang bukti dua mobil merek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Dwi kepada awak media.
Tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
SL ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS, yang telah berproses sejak tahun 2023 lalu. RS sendiri sudah dilakukan penahanan lebih dulu pada Oktober 2023.
Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.***