Hukum & Kriminal

Baru Dilantik Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Politisi PDIP Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara

×

Baru Dilantik Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Politisi PDIP Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Namun hari ini, Soleman Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi langsung ditahan Kejari terkait kasus gratifikasi dua unit mobil mewah, Selasa 29 Oktober 2024
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Namun hari ini, Soleman (tengah dua dari kanan) Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi langsung ditahan Kejari terkait kasus gratifikasi dua unit mobil mewah, Selasa 29 Oktober 2024

BEKASI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah resmi dilakukan penahanan oleh Kejari setempat dalam kasus gratifikasi dua unit mobil mewah dari kontraktor

Soleman, Politisi senior PDIP di Bumi berjuluk Wibawa Mukti itu, diketahui baru dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi untuk kedua kalinya, pada Senin 28 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi tersebut dilantik bersama Ade Sukron dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua I DPRD dan Budi dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua III.

BACA JUGA :  Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Penipuan TKK, Dikabulkan

Tapi, hari ini 29 Oktober 2024 pada pukul 18.28 Soleman digiring Kejari Kabupaten Bekasi ke mobil penumpang untuk diantar ke Penjara setelah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dengan barang bukti dua mobil merek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.

Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Dwi kepada awak media.

Tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

BACA JUGA :  Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Eks Kadis PMD Lampung Utara Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

SL ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS, yang telah berproses sejak tahun 2023 lalu. RS sendiri sudah dilakukan penahanan lebih dulu pada Oktober 2023.

Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.***