Hukum & Kriminal

Kejari Bekasi Tahan Ketua DPC PDI Perjuangan Terkait Kasus Gratifikasi

×

Kejari Bekasi Tahan Ketua DPC PDI Perjuangan Terkait Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Bekasi tahan Soleman Ketua DPC PDIP Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024 - foto sc
Kejari Kabupaten Bekasi tahan Soleman Ketua DPC PDIP Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024 - foto sc

BEKASI – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Soleman, akhirnya dijebloskan ke jeruji besi, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dua unit mobil merek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.

Terlihat Soleman mengenakan baju rompi warna orange, setelah keluar dari kantor Kejari Bekasi, usai diperiksa sejak siang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini langsung dijebloskan ke mobil penumpang warna hitam untuk di bawa ke hotel prodeo, Selasa 29 Oktober 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa kasus gratifikasi melibatkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, telah bergulir sejak 2023 lalu, Soleman sudah beberapa kali diperiksa dan dipanggil oleh Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kasus dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS.

BACA JUGA :  Masuk ke Rumah Mantan Isteri Tanpa Izin, Warga Pekon Tanjungheran Dikepung Warga

Kasus tersebut sempat mandek dan menjadi pertanyaan banyak pihak. Mandeknya kasus tersebut diduga karena Kejaksaan Agung saat itu, mengambil keputusan bijak, bertepatan dengan momen Pileg 2024.

Sementara pengusaha berinisial RS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Soleman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, pada Oktober 2023 lalu.

RS dalam pengakuannya, mengakui memberi (suap) dengan alibi-alibi dia sendiri. Penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik Kejari Bekasi.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi sampai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik sependapat naik menjadi tersangka tadi sore,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas di Cikarang, pada Selasa petang, tahun lalu (31/10/2023) .

BACA JUGA :  Satu Dari Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Penujahan di Lamtim, Diringkus Polisi

Tersangka RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan sebelum melakukan pendaftaran penuntutan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.***