LAMPUNG – Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, mengklaim baru dua daerah merealisasikan anggaran Pilkada serentak 2020 hingga 100 persen. Kedua daerah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan.
Padahal ketentuannya pada 15 Juli 2020 merupakan terakhir batas kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk melakukan transfer anggaran pilkada serentak 2020 100 persen sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Daerah lainnya, misalnya Lampung Tengah baru mencapai 60 persen. Kemudian Kabupaten Pesisir Barat, Waykanan, dan Pesawaran sudah di atas 40 persen. Sementara Kota Bandarlampung dan kota Metro baru 40 persen.
“Tetapi dalam rangka memenuhi NPHD semua kabupaten/kota minus Lamtim dan Lamsel, masih terus melakukan pendekatan secara intensif kepada pemerintah daerah,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Rabu (15/7).
Namun, ia memastikan anggaran pilkada yang ada di Lampung masih mencukupi untuk proses pilkada hingga bulan Agustus 2020.
Diketahui, dalam Permendagri No 41 tahun 2020 disebutkan bahwa, pemerintah daerah diharuskan sudah mentransfer atau merealisasikan anggaran Pilkada sebanyak 100 persen sesuai NPHD 9 Juli 2020, yang kemudian diberikan kelonggaran hingga 15 Juli 2020. (*)