LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membawa keputusan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Wahdi dan Qomaru Zaman oleh KPU Kota Metro ke Divisi Hukum dan Teknis KPU RI.
Hal tersebut sesuai hasil rapat pleno mendadak membahas keputusan KPU Kota Metro, pada Rabu 20 November 2024. Pleno digelar setelah menerima salinan keputusan KPU Metro nomor 421 sama 422 secara lengkap.
Ada pun isi dari salinan keputusan KPU Kota Metro tersebut yakni mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Wahdi dan Qomaru Zaman atau Paslon 02.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kepada awak media mengakui bahwa mendapatkan informasi terkait keputusan KPU Metro dari media pukul 11.45 WIB. Dan pada Pukul 15.33 WIB baru dapat salinan putusan.
“KPU Metro sudah berkonsultasi secara marathon dan hasil dari KPU Provinsi legal standing sudah disampaikan ke KPU Metro,” lanjut Erwan
Salah satunya, kata Erwan, KPU Provinsi mengarahkan, KPU Metro untuk memperhatikan pasal 16 Peraturan KPU 17 tahun 2024. Namun demikian imbuhnya, ada keputusan diskualifikasi oleh karena putusan itu dikaji, dan dibawa ke KPU RI,
“Jadi kami tinggal menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya menyebut hasil kajian dari rapat pleno akan langsung dibawa oleh Divisi Hukum dan Teknis ke KPU RI.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan jika tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan Paslon Wali Kota di Pilkada Kota Metro. Dia masih mempelajari putusan KPU Kota Metro tersebut.
Keputusan ini keputusan sendiri KPU Kota Metro,” ujar Hadri Abunawar.***