Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Baru Titip Rp140 Juta, Padahal Negara Rugi Setengah Miliar: Kejari Tanggamus Tunggu Cicilan Selanjutnya

×

Baru Titip Rp140 Juta, Padahal Negara Rugi Setengah Miliar: Kejari Tanggamus Tunggu Cicilan Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima “uang mahar pertobatan” dari terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021–2022., Senin 28 Juli 2025 - foto doc

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menerima “uang mahar pertobatan” dari terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021–2022.

Kejari Tanggamus kini resmi mengantongi titipan uang pengganti sebesar Rp140 juta dari tersangka berinisial ASP, dalam kasus dugaan korupsi proyek makeover Ruko Kantor PT. BPRS Kabupaten Tanggamus tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Titipan uang ini katanya sih bentuk “itikad baik”, meski kerugian negara mencapai hampir Rp519 juta. Artinya, baru sekitar 27 persen dari kerugian negara yang tercicil lumayan buat DP, tapi belum cukup buat lunas kredit kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

Menurut siaran pers Kejari, pada Senin (28/7), uang tersebut ditransfer oleh keluarga ASP, selaku penyedia jasa proyek.

Angka Rp110 juta disetor kali ini, menyusul sebelumnya Rp30 juta yang sudah ‘diangsur’ pada Maret 2025. Totalnya: Rp140 juta. Sisanya? Ya, semoga cepat lunas sebelum akhir zaman atau akhir masa tahanan.

“Penitipan uang tersebut kami terima dan simpan di rekening khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus,” ujar perwakilan kejaksaan, sambil menekankan bahwa dana itu hanya akan menjadi uang pengganti jika ASP dinyatakan bersalah. Kalau bebas? Ya bisa dikembalikan. Gitu deh, hukum pakai SOP.

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan jasa interior dan eksterior kantor BPRS yang entah renovasi atau ganti kulit ular ternyata berbuntut pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

Kata audit independen dari Kantor Akuntan Publik Drs. CHAERONI & REKAN (iya, resmi bukan warung sebelah), negara mengalami kerugian hingga Rp518.897.089. Nilai yang cukup untuk bikin banyak ruko jadi hotel kapsul.

Laporan audit ini tertuang dalam dokumen LAP.24/SJI PKKN/DH-KNT/1111 tertanggal 11 November 2024, yang jika dibaca sambil ngopi, bisa bikin tekanan darah naik lebih cepat dari bunga pinjol.

Pihak Kejari menegaskan bahwa titipan uang ini bukan berarti ASP langsung dimaafkan seperti habis lebaran. “Ini bagian dari proses penegakan hukum. Jika nanti terbukti bersalah, uang itu akan dihitung sebagai pengganti kerugian negara,” tegas jaksa.

Tapi publik tetap bertanya-tanya, bagaimana mungkin proyek ruko bisa jebol setengah miliar rupiah, dan kenapa baru sekarang dibayar dengan skema ala angsuran furniture?

BACA JUGA :  Dugok, Ayah di Pringsewu Tega Nodai Putri Sendiri Berulangkali

Warga berharap proses ini benar-benar sampai ke ujung: pengembalian dana secara penuh, pengadilan yang adil, dan jangan lupa penyedia proyek ke depan jangan asal comot dari brosur murah meriah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah cicilan akan dilanjutkan lewat metode auto-debet, patungan keluarga, atau semangat penggalangan dana ala open donasi kasus hukum. Yang jelas, negara nunggu sisa Rp378 jutanya.***