Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTANGGAMUS

Eks Dirut RSUDBM Tanggamus dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi CT-Scan

×

Eks Dirut RSUDBM Tanggamus dan Pihak Swasta Jadi Tersangka Korupsi CT-Scan

Sebarkan artikel ini
Foto: Mantan Dirut RSUDBM dr. Meri Yosefa beserta Taupik sebagai pihak swasta atau penyedia barang saat digiring menuju mobil tahanan, pada Kamis 24 April 2025, (foto_ws)
Foto: Mantan Dirut RSUDBM dr. Meri Yosefa beserta Taupik sebagai pihak swasta atau penyedia barang saat digiring menuju mobil tahanan, pada Kamis 24 April 2025, (foto_ws)

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus Lampung kembali menunjukkan taringnya dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023.

Sebelumnya Kejari Tanggamus telah menetapkan Marijan PPTK dalam pengadaan CT Scan. Kekinian giliran mantan Dirut RSUDBM dr. Meri Yosefa beserta Taupik sebagai pihak swasta atau penyedia barang sebagai tersangka korupsi CT-Scan. Keduanya langsung menyusul Marijan untuk dijebloskan ke penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis 24 April 2025 mengumumkan penetapan tersangka terhadap dr. Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD-BM, serta Muhamad Taupik, pihak penyedia barang.

BACA JUGA :  Kasus Jerat Aktor Iko Uwais di Polrestro Bekasi Kota Berlanjut ke Penyidikan

“Keduanya memiliki peran sentral dalam penyimpangan proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,17 miliar,” ungkap Kajari.

Dijelaskan, dr. Meri Yosefa bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara Muhamad Taupik bertindak sebagai penyedia barang. Modus operandi yang digunakan yakni pengadaan CT-Scan yang tidak melalui e-katalog serta menggunakan merek berbeda dari yang semestinya, tanpa alasan yang sah.

“Kami menilai ini adalah bentuk kesengajaan yang jelas merugikan keuangan negara,” tegas Adi Fakhruddin.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan ketentuan KUHAP, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Diusir dan Diintimidasi, Petani Cianjur Meminta Perlindungan ke Komnas HAM

Sebelumnya, Kejari Tanggamus telah menetapkan Marijan, Kabid Perencanaan, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Penyidikan pun masih terus dikembangkan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penanganan kasus ini akan terus kami kawal dengan serius,” tambah Kajari.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, Kasi Intel Deni Avianto serta tim penyidik Kejari Tanggamus.