Zona Bekasi

Bawaslu Diminta Tegas Terkait Money Politik Dimasa Tenang Oleh Caleg Golkar di Kota Bekasi

×

Bawaslu Diminta Tegas Terkait Money Politik Dimasa Tenang Oleh Caleg Golkar di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS
Direktur Rumah Politik, Fernando EMaS

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi harus menindaklanjuti temuan dari Aktivis Revolusi Pemuda Bekasi (RFB) terhadap dua caleg Partai Golkar yang diduga melakukan money politik saat masa tenang, Senin (12/2/2023).

Adapun kedua caleg Partai Golkar tersebut Caleg Golkar No 1 Ranny Fahd A Rapiq untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Bekasi-Depok dan caleg DPRD Kota Bekasi No. 1 Faisal dapil 5 meliputi Pondok Gede dan Bekasi Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMas dengan meminta Bawaslu Kota Bekasi harus dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh Ranny dan Faisal terbukti.

BACA JUGA :  Walikota Bekasi Tak Satunya Kata dengan Perbuatan

“Apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran pada masa hari tenang dan melakukan money politik, saya berharap Bawaslu Kota Bekasi berani mengambil keputusan yang tegas,”ungkap Fernando kepada Wawai News.

Keputusan tegas dimaksud jelasnya untuk memberikan sanksi administrasi dengan melakukan diskualifikasi terhadap Ranny dan Faisal merupakan keputusan yang tepat untuk memberikan pendidikan politik dan efek jera bagi pada pemilu-pemilu berikutnya.

Diketahui bahwa pada masa tenang, 2 (dua) Caleg Golkar tertangkap tangan bagi-bagi uang di Kota Bekasi dengan pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribu.

Terjaring di masa tenang Caleg Golkar bagi bagi uang di Kota Bekasi saat ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (12/2/2024)
Terjaring di masa tenang Caleg Golkar bagi bagi uang di Kota Bekasi saat ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, Senin (12/2/2024)

Temuan itu telah dilaporkan secara resmi oleh Aktivis Revolusi Pemuda Bekasi (RFB) ke Bawaslu Kota Bekasi karena telah menciderai atuaran masa tenang Kampanye dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

BACA JUGA :  Lantik Pejabat Eselon, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Hasil Seleksi Terbuka

Willy Shadili Aktivis RFB Kota Bekasi menyebutkan bahwa kedua oknum Caleg Golkar yang terjaring tangkap tangan melanggar aturan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada pun Caleg yang dilaporkan ke Bawaslu itu adalah Caleg Golkar No 1 Ranny Fahd A Rapiq untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kota Bekasi-Depok. Kemudian Caleg Golkar No. 1 Faisal untuk DPRD Kota Bekasi dapil 5 meliputi Pondok Gede dan Bekasi Barat.

“Keduanya kami laporkan karena melakukan money politik dimasa tenang caleg tersebut menebar uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu,”ungkap Willy.

Dikatakan bahwa kedua Caleg tersebut terjaring OTT menebar uang di masa hari tenang dengan pecahan uang Rp100 ribu dan Rp 50 Ribu dengan amplop bergambar wajah Caleg Partai Golkar Ranny Fahd A Rapiq untuk DPR RIdan Faisal Caleg Golkar untuk DPRD Kota Bekasi Dapil 5.***