WAWAINEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pengawasan dua pekan masa kampanye. Pelanggaran di dominasi oleh Partai Politik peserta Pemilu.
Demikian disampaikan Hendri Widiono,
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Timur melalui rillis resmi diterima Wawai News, Jumat 15 Desember 2023.
Temuan tersebut jelasnya merupakan hasil pengawasan dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum periode 28 November hingga 14 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Mengajak Stakeholder di Tanggamus Sukseskan Pemilu 2024
Berdasarkan Rekapitulasi data yang telah dihimpun oleh Person In Charge (PIC) Kampanye Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, ungkap Hendri terdapat 27 kegiatan pelaksanaan kampanye yang telah dilaksanakan tersebar di 24 Kecamatan.
Dari giat itu Bawaslu Lampung Timur memperoleh temuan hal-hal sebagai berikut :
Pertama ditemukan pelaksanaan Kampanye yang dilakukaan oleh Pelaksana, Peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Tanggamus Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu
Namun belum disertai dengan Surat Pemberitahuan Kepada pihak Kepolisian, dan Bawaslu sudah memberikan surat pencegahan terhadap proses Kampanye sebagaimana dimaksud.
Kedua saat ini setidaknya terdapat 4 dugaan Pelanggaran Pemilu yang sedang di dilakukan proses Penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Timur Tindaklanjuti Video Bupati Dawam Saat Kirab Pemilu 2024
“Tiga dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pada kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas (sesuai STTP Polres Lampung Timur Nomor:STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam) yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur,”papar Hendri.










