Kegiatan itu diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, serta Satu dugaan Pelanggaran pada Kegiatan Tatap Muka yang dilakukan oleh Caleg Partai PKS di Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya dan saat ini masih dalam tahapan Kajian awal.
Baca Juga: PECAH TELOR, Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT
Memperhatikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud diatas Bawaslu kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu untuk mematuhi regulasi kampanye dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan Kampanye diwilayah dikabupaten Lampung Timur.***